November 25, 2009

Dua Perusahaan Pengolahan Limbah Batubara Ilegal Ditutup BLH

DUA buah perusahaan pengolah limbah batubara di Desa Cibeureum Wetan (Kecamatan Cimalaka) dan Desa Legok Kaler (Kecamatan Paseh), Kabupaten Sumedang, jawa Barat, kini ditutup setelah mendapat protes dari masyarakat setempat. Pasalnya, selain melahirkan kekhawatiran mengakibatkan munculnya polusi juga belum memiliki ijin.
H Suhara, Kepala BLH (Badan Lingkungan Hidup) Kabupaten Sumedang ketika dihubungi, Rabu (25/11), membenarkan pihaknya telah memberikan teguran hingga penyetopan operasinal dua buah perusahaan pengolah limbah batubara menjadi paving block.
Menurut dia, teguran atas dua perusahaan pengolah limbah batubara tersebut didasarkan atas aspirasi masyarakat melalui pemerintahan kedua desa tersebut. “Karenanya kita tindak lanjuti dengan peninjauan ke lapangan dan kita berikan teguran, karena operasional kedua perusahaan tadi belum memiliki ijin usaha,” katanya.
Kedua perusahaan pengolah limbah tadi masing-masing CV Mitra Jaya Abadi yang beroperasi di Blok Ciseureuh, Desa Cibereum Wetan, Kecamatan Cimalaka; dan CV Mitra Utama berlokasi di Desa Legok kaler, Kecamatan Paseh.
Dijelaskan, setiap kegiatan usaha memang diwajibkan memiliki perijinan lengkap. Terlebih lagi kegiatan pengolahan limbah batubara yang dikhawatirkan masyarakat akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat disana.
“Kedua perusahaan ini belum memiliki ijin, karenanya kita tegur untuk segera memproses perijinannya. Pengolahan limbah batubara sebagai bahan baku pembuatan batako atau paving block memang bisa saja sejauh memnuhi syarat-syarat tertentu,” kata Suhara.
Di antara persyaratan tersebut yakni penyetokan bahan baku limbah batu bara tidak melebihi batas waktu 90 hari, dan mesti disesuaikan dengan kebutuhan kemampuan produksi. “Yang terjadi sekarang justru penyetokan dilakukan secara besar-besaran sementara kemampuan produksi masih rendah. Ini yang menimbulkan kekhawatiran masyarakat,” paparnya.
Limbah batubara dalam kadar tertentu bisa dijadikan pupuk tanaman. Namun, lanjut Ara panggilan akrab Kepala BLH Sumedang ini, jika limbah batubara disimpan terlalu lama hingga terkena air maka akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
“Tetapi yang paling penting adalah jika kedua perusahaan ini ingin melanjutkan usahanya, mau tak mau harus memproses perijinan. Sebab, dalam proses perijinan selain harus ditempuh ijin tetangga juga harus membuat Amdal (analisis mengenani dampak lingkungan, Red),” tandasnya.
Kedua perusahaan pengolah limbah batubara tadi memang baru beroparasi beberapa pekan lalu, dan pemberhentian operasional pengolahan limbah batubara ini pada Oktober dan 19 Nopember belum lama ini.***


Bookmark and Share Share/Save/Bookmark

Penyertaan Modal PD BPR Diusulkan Bupati Sumedang Rp 1 Milyar

LANGKAH penyehatan PD BPR (Badan Pekreditan Rakyat) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada tataran mikro dilakukan melelaui percepatan recovery cabang-cabang yang memberikan kontribusi. Selain itu, upaya mempertahankan dan memacu kinerja cabang-banag dengan kinerja baik.
Demikian dikemukakan Bupati Sumedang H Don Murdono melalui Wakil Bupati Taufiq Gunawansyah saat menyampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap empat Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (25/11).
Sementara pada tataran makro, katanya, selain mendorong penyertaan modal guna membantu likuiditas PD BPR, Pemda akan terus mengoptimalkan fungsi intermadiasi yakni pihak PD BPR sebagai lembaga keuangan milik Pemda juga sebagai tempat menyimpan sebagian dana Pemda yang diperbolehkan meneurut ketentuan yang berlaku.
Adapun upaya yang akan dilakukan untuk mendorong agar PD BPR ini mampu menggerakkan sector riil, yakni selain mengoptimalkan sector perdagangan, modal kerja pertanian, industry kecil yang saat ini telah berjalan, pada tahun 2010 PD BPR akan menggulirkan skema kredit pengembangan usaha sector riil inovatif (PU-SRI).
“Melalui skema terobosan ini, sektor riil yang menjadi lapangan usaha para usahawan mikri akan diintervensi dengan kredit tanpa agunan,” kata Bupati Sumedang.
Selain itu, papar Don Murdono, nilai jasa pinjamannya kompetitif serta dengan mobilitas pembinaan yang intensif. “Skema PU-SRI ini diharapkan mampu mengeliminasi aktivitas para renternir yang selama ini memberatkan para usahawan mikri di lapangan,” tandasnya.
Sementara penyertaan modal yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan kinerja PD BPR Sumedang, lanjut Bupati Sumedang, idealnya senilai Rp 2,7 milyar sesuai dengan permohonan jajaran Direksi PD BPR Sumedang.
Hanya saja, dikarenakan keterbatasan kemampuan fiskal daerah maka rencana alokasi penyertaan modal untuk PD BPR Sumedang pada tahun anggaran 2010 berada pada kisaran Rp 1 milyar.
“Melalui penyertaan modal tersebut diharapkan akan terjadi akselerasi peningkatan kinerja PD BPR menuju BPR yang handal dan terpercaya,” tegas Bupati Sumedang.***


Bookmark and Share Share/Save/Bookmark

Bangar, Balegda dan Pansus Disepakati jadi Keputusan Pimpinan DPRD

BADAN Anggaran (Bangar), Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, kini sudah terbentuk dan susunan personelnya telah diumumkan usai Rapat Paripurna DPRD tentang Nota Jawaban Bupati Sumedang atas Pemandangan Fraksi-Fraksi DPRD terhadap empat buah Raperda, Rabu (25/11).
Selain pemberitahuan tentang pembentukan Bangar dan Balegda, juga diumumkan personel Panitia Khusus (Pansus) Raperda OPD (Organisasi Perangkat Daerah); dan Pansus Raperda Penanaman Modal dan Pola Tarif RSUD.
Dalam Rapat Pripurna yang dipimpin Edi Askhari, Wakil Ketua DPRD, dan dihadiri Wakil Bupati Sumedang Taufiq Gunawansyah tersebut, susunan personalia Bangar, Balegda maupun Pansus disepakati seluruh Anggota DPRD yang hadir, hingga menjadi Keputusan Pimpinan DPRD.
Adapun susunan unsur Badan Anggaran DPRD, yakni: Yaya Widarya (Ketua); Edi Askhari, H Sarnata, Asep Ely Gunawan (Wakil Ketua); Sekretaris DPRD (Sekretaris bukan Anggota). Sementara Anggota: Dadang Rohmawan, Dedi Hidayat, Sulaeman, H Idad Istidad, Atang Setiawan, Irwansyah Putra, Ade Nono Sutiono, Naya Sunarya, H Deden Rusyanto, Sidik Japar, Edi Sunardi, Otong Dartum GN, Nurani Fuzianti, Asep Sumaryana, Hendrik Kurniawan, Odah, Nurdin Zein, Ridwan Solichin, Yani Citraeni, dan Ermi Triaji.
Susunan unsur Badan Legislasi Daerah masing-masing: H Ending Ahmad Sajdin; Yadi Mulyadi; Tati Warliah; Saepudin; Zulkipli M Ridwan; Naya Sunarya; Romli Firdaus; Diding Suhandi; Dina Rahman; Nurdin Zein; dan Yani Citraeni.
Susunan Panitia Khusus pembahasan Raperda OPD, yakni: Edi Askhari dan H Sarnata dari unsur Wakil Ketua DPRD; Dede Suwarman, Ondi Rohaendi, Tati Warliah, Atang Setiawan, H EA Sajidin, H Yudi Wahyudi (unsur Fraksi PDI Perjuangan).
Romli Firdaus, Anyeu Widuri (unsur Fraksi Partai Golkar); Otong Dartum GN, Kusdiaman, Dina Rahman (unsur Fraksi Partai Demokrat); Nurdin Zein, Agus Hermawan, Ridwan Solichin, dan ade Rucita Hudaya (unsur Fraksi PKS).
Sedangkan susunan Panitia Khusus pembahasan Raperda Penanaman Modal dan Pola Tarif RSUD, masing-masing Yaya Widarya (unsur Ketua DPRD), Asep Ely Gunawan (unsur Wakil Ketua DPRD).
Di samping itu, Asep Yudi Sudirja, Wawan Kusnadi, Zulkipli M Ridwan, Dadang Romansyah, Yadi Mulyadi, Saepudin (unsur Fraksi PDI Perjuangan); Aep Tirtamaya, Sidik Japar, Nenden Nugraha (unsur Fraksi Partai Golkar); Diding Suhandi, Aceng Hermawan, Bagoes Nurrochmat (unsur Fraksi Partai Demokrat); Ilmawan Muhamad, Hendrik Kurniawan (unsur Fraksi (PPP), dan drg Rahmat Juliadi, Cucu Sari Purniawanti (unsur Fraksi PKS).
Pasca pengumuman Badan Anggaran, Badan Legislasi Daerah maupun kedua Pansus, Rabu kemarin siang langsung menggelar rapat internal untuk menyusun agenda kerja masing-masing alat kelengkapan DPRD tersebut.***


Bookmark and Share Share/Save/Bookmark

Dispeterpan Intensifkan Pengawasan Peredaran Hewan Qurban

JAJARAN Dispeterpan (Dinas Peternakan dan Perikanan) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, akan mengintesifkan pengawasan peredaran hewan qurban (sapi dan domba). Bahkan, sejumlah petugas akan melakukan pengawasan hingga dilaksanakannya pemotongan hewan qurban, guna menghindari kemungkinan yang tak dinginkan.
Penegasan tersbeut dilontarkan Ade Guntara Ardi, Kepala Dispeterpan, Rabu (25/11). Dikatakannya, pengawasan peredaran hewan qurban pada saat menjelang perayaan Idul Adha, memang senantiasa dilaksanakan secara intensif, untuk menghindari adanya hewan berindikasi mengidap penyakit yang akan membahyakan bagi kesehatan manusia.
“Memamng kita secara rutin melakukan pengawasan, tetapi menjelang Idul Qurban, kita intensifkan karena memang peredarannya cukup tinggi, sehingga pengawasan harus tetap kita lakukan sejak hulu hingga hilir, artinya sampai di tingkat pemotongan hewan,” ujarnya.
Diakui, petugas yang melalukan pengawasan memang cukup terbatas. Karenanya, Ade mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati saat membeli dan memotong hewan qurban. “Kalau ditemui adanya hewan yang sakit, supaya segera dilaporkan kepada petugas,” harapnya.
Menurut dia, jumlah peredaran hewan qurban yang tercatat di Dispeterpan pada Idul Adha 1429 H lalu sebanyak 632 ekor (sapi) dan 5.639 ekor (domba). “Jumlah ini yang berhasil kita catat, kemungkinannya akan jauh melebihi dari jumlah yang kita catat,” ungkapnya.
Ia menghimbau pula agar masyarakat yang akan membeli hewan qurban agar berhati-hati sebelum membeli. “Jika ditemukan hewan sakit, tolong informasikan kepada kami. Kehati-hatian ini sangat perlu agar kita terhindar dari berbagai kemungkinan yang tidak diharapkan,” tambah Ade Guntara.***


Bookmark and Share Share/Save/Bookmark

November 24, 2009

Komisi A DPRD Sumedang Tetap Kawal Penerimaan CPNS 2009


KOMISI A DPRD Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, akan terus mengawal proses penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Apabila didapati temuan-temuan terutama pasca pengumuman hasil seleksi, pertengahan Desember mendatang, DPRD akan menindalanjuti sesuai kewenangan legislatif.
Penegasan tersebut dilontarkan H Ending Ahmad Sajidin, Ketua Komisi A DPRD Sumedang, Selasa (24/11). Dijelaskannya, hingga pelaksanaan seleksei CPNS, Minggu (22/11) hingga sekarang belum ditemukan atau belum terdapat laporan tentang kejanggalan proses seleksi.
“Memang ada temuan seperti di lokasi seleksi SMAN 1, saya menemukan satu peserta mendapat dua panggilan untuk dua ruangan yang berbeda. Cuma dalam pelaksanaannya, peserta ini hanya mengikuti di ruangan 25 saja, sementara kursi di ruangan 22 tidak diisi,” ujarnya.
Hal semacam ini, lanjut Sajidin, memang bisa terjadi ketika seorang peserta mengirimkan dua lamaran untuk dua formasi yang berbeda. Karena kedua persyaratan ini lengkap, maka pihak panitia mengirimkan dua panggilan padahal hanya untuk seorang peserta saja.
“Ini yang akan menjadi salah bagian yang akan kita kawal nanti. Kita bisa lihat nanti saat penetapan kelulusan bagi peserta penerimaan CPNS. Jika peserta ini lulus dari ruangan 25, tidak menjadi soal, akan tetatpi jika lulus dari ruangan 22 maka ini akan kita pertanyakan,” tandasnya.
Berbicara tentang pengumuman hasil seleksi, Ketua Komisi A ini meminta Pemkab Sumedang untuk bersikap bijak agar dipertimbangkan untuk tidak mengumumkan skor nilai dari 3992 peserta yang hadir mengkuti seleksi. “Bagi yang tidak lulus, panitia cukup dibertahu melalui surat lengkap dengan skornya,” katanya.
Apabila seluruhnya dipublikasikan, Sajidin khawatir akan mengganggu privasi seseorang dan bisa menjadi kasus pencemaran nama baik. “Memang memenuhi unsur tranparansi, cuma ketika kita buka semuanya kelak bisa menjadi kasus hukum dan yang paling utama akan mengganggu privasi seseorang,” tandasnya.
Ia mencontohkan, si A dinyatakan tidak lulus seleksi CPNS 2009 karena nilainya rendah. “Nilai rendah inilah yang akan mengganggu privasi seseorang. Orang-orang akan mengetahui kemampuan si A rendah, maka bisa menutup kesempatan untuk bekerja di lembaga atau perusahaan. Hal seperti ini yang mesti menjadi pertimbangan,” ungkap Sajidin.***


Bookmark and Share Share/Save/Bookmark