July 14, 2010

Pansus LPP DPRD Sumedang soroti Kelemahan Pengelolaan Asset Daerah


MASALAH asset daerah yang tersebar di setiap dinas/instansi di Lingkungan Pemkab Sumedang, Jawa Barat, dinilai menjadi masalah krusial karena tidak pernah selesai dari tahun ke tahun. Pasalnya, akibat masalah kelemahan dalam pengelolaan asset daerah ini, mendapat penilaian BPK “wajar dengan pengecualian” atau berstatus rapor merah.
Melihat kondisi seperti ini menimbulkan keprihatinan dari jajaran Pansus DPRD saat melaksanakan penyelarasan akhir tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Sumedang TA 2009, Selasa (13/7), atau dua hari menjelang Rapat Paripurna DPRD tentang pengambilan keputusan Raperda LPP APBD TA 2009, Kamis (15/7).
Dalam agenda penyelarasan akhir Pansus LPP yang dipimpin Atang Setiawan, didampingi Naya Sunarya (Wakil Ketua) dan Nurdin Zaen (Sekretaris) kemarin, menghadirkan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten (DPUK), Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, dan RSUD.
Persoalan asset yang paling menarik yakni pngelolaan asset di Dinas Pendidikan. Masalahnya, pengelolaan asset di Disdik dinilai buram atau tak jelas sehingga sulit diperhitungkan jumlah maupun nilai asset khususnya terkait tanah tempat berdirinya bangunan sekolah.
Tak heran, akibat buramnya masalah pengelolaan asset ini tak bisa membendung gugatan-gugatan dari ahli waris pemilik lahan tempat berdirinya beberapa bangunan sekolah di Sumedang. Masalahnya, baik sekolah maupun Disdik tak memiliki bukti kepemilikan sah atas tanah.
Itulah sebabnya, asset daerah ini menjadi topik bahasan menarik dari Pansus LPP APBD 2009, meskipun tak melahirkan solusi. Kecuali, lahirnya harapan dari H Eem Hendrawan, Kepala Disdik yang menginginkan adanya jabatan baru yang mengelola khusus bidang asset di Disdik.
Harapan Eem tersebut mendapat sambutan posistif dari Pansus LPP, walaupun hal ini tidak bisa dengan mudah diwujudkan karena harus dilakukan peromabakan SOTK. “Kita sepakat adanya pengelola khusus bidang asset ini, hanya masih perlu waktu. Nah, kenyataan sekarang potret pengelolaan asset khususnya di lingkungan Disdik, perlu mendapat perhatian semua pihak,” kata Atang Setiawan.
Diakui, sesuai penilaian BPK bahwa Sumedang mendapat dikualifikasikan ke dalam status “waja dengan pengecualian” atau rapornya masih merah. “Dengan pengcualian” ini, lanjut Atang, tak lain adalah menyangkut persoalan lemahnya pengelolaan asset daerah.
Jajaran Pansus meminta, pihak eksekutif dapat secara serius menangani masalah pengelolaan asset daerah, sehingga bisa merubah rapor merah menjadi hijau atau “wajar tanpa pengecualian”. “Ini perlu kemauan dan kerja keras dari semua pihak, sehingga masalah asset ini dari tahun ke tahun tidak berstatus seperti sekarang ini,” ungkap Naya Sunarya.
Pansus secara sepsifik membahas pula soal asset SMAN 3 Sumedang, yang dinilai hingga saat ini masih remang-remang. Hal ini disebabkan, Pemkab Sumedang belum memiliki bukti kepemilikan tanah secara sah (sertifikat) setelah adanya serah terima dari pihak Yayasan Kutamaya beberapa tahun lalu.
Karenanya, menurut Nurdin Zaen, asset di SMAN 3 Sumedang ini selain masih mengambang juga tidak bisa dimasukkan ke adalam daftar asset daerah. Akibatnya, Pemkab belum bisa mengalokasikan bantuan untuk mengelola tanah maupun bangunan disana. “Kami meminta hal ini perlu segera diselesaikan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.***


Bookmark and Share Share/Save/Bookmark

0 comments: