
KEBERADAAN Romli Firdaus, Anggota DPRD Sumedang, Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar yang terlibat dalam kasus pidana khusus, kini cukup membingungkan pihak DPRD. Pasalnya, setelah adanya pemberitahuan dari Gubernur Jabar bahwa persoalan ini diproses DPRD, namun setelah adanya ralat akhirnya diserahkan kembali kepada partai, sehingga DPRD pun mengirimkan kembali surat pemberitahuan kepada Pimpinan DPD Partai Golkar Sumedang.
Yaya Widarya, Ketua DPRD Sumedang ketika dihubungi, Jumat (1/10), menyebutkan bahwa setelah menerima surat dari Gubernur pihaknya telah menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) di antaranya membahas tentang kasus Romli Firdaus.
“Pada awalnya setelah adanya dasar surat gubernur tadi mau tak mau atau suka tidak suka kita harus melaksankan kewajiban sesuai surat gubernur,” kata Yaya Widarya.
Hanya saja, lanjut Yaya, ternyata surat gubernur tadi diralat oleh pihak Gedung Sate melalui Sekretaris DPRD H Ahmad Kusnadi D, yang menyatakan bahwa persoalan yang melibatkan Romli Firdaus harus diserahkan kepada partai.
“Kita akhirnya membuat surat pemberitahuan kepada DPD Partai Golkar untuk memproses pergantian antar waktu (PAW) yang bersangkutan, dan surat ini baru saja saya tandatangani untuk dikirim ke Golkar,” katanya.
Diakui, dengan adanya ralat dari Gubernur Jabar tersebut, pihaknya merasa lega disebabkan memang secara psikologis DPRD telah memiliki ikatan persaudaraan dengan Romli Firdaus yang kini masih menjalani hukuman.
“Karenanya, baik usulan pemberhentian maupun PAW setelah adanya pemberitahuan dari provinsi, kita hanya akan menunggu usulan dari DPD Partai Golkar,” tandasnya.
Menurut dia, kasus pidana khusus yang melibatkan Anggota DPRD juga terjadi di daerah lain, dan telah menerima surat dari Gubernur Jawa Barat. Hanya saja, lanjutnya, pihak DPRD telah lebih awal mengambil sikap sebelum adanya ralat serupa dari Gedung Sate.
“Khususnya di Sumedang sejak menerima surat dari gubernur, kita tetap melakukan konsultasi dengan Gedung Sate, karena sesuai ketentuan paling lambat satu minggu setelah adanya surat gubernur DPRD harus mengambil sikap,” paparnya.
Kasus Romli Firdaus, tutur Yaya Widarya, memang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan DPRD telah mengeluarkan surat pembehentian sementara. Hanya saja, untuk pemberhentian secara permanen tampaknya hanya bisa diusulkan oleh partai yang bersangkutan. “Kalau pihak partai sudah mengusulkan PAW, kita bisa memprosesnya sesuai ketentuan,” tambahnya.***
October 03, 2010
Hasil Rapim DPRD tentang Ralat Gubernur Jabar Usulan Pemberhentian/PAW RF diserahkan ke Partai
Subscribe to:
Post Comments (Atom)






0 comments:
Post a Comment