
LAIN kesimpulan DPRD Sumedang, Jawa Barat, soal Romli Firdaus yang terlibat dalam kasus pidana khusus, lain pula pendapat Ketua DPD Partai Golkar Sumedang Taufiq Gunawansyah. Proses pemberhentian dan PAW (pergantian antar waktu) meskipun terdapat surat Gubernur Jabar, namun dinilainya hanya bersifat penafsiran.
“Sekarang ini timbul penafsiran-penafsiran hukum atas kasus pidana khusus yang melibatkan Anggota Legislatif. Mestinya, DPRD lah yang memproses pemberhentian maupun PAW, dan bukan diserahkan kepada partai,” kata Taufiq Gunawansyah, Sabtu (2/10).
Menurut Taufiq Gunawansyah, yang juga Wakil Bupati Sumedang ini, secara resmi pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari DPRD Sumedang terkait masalah Romli Firdaus, Anggota Fraksi DPRD Sumedang.
“Kami sudah melakukan konsultasi baik ke DPRD Sumedang maupun ke tingkat provinsi, dan kesimpulannya bahwa penyelesaian masalah ini berada di tangan DPRD. Coba saja, pemberhentian sementara saja kan keluarnya dari DPRD, nah pendapat saya pemberhentian pun idealnya diputuskan DPRD,” paparnya.
Dijelaskan, dengan adanya surat surat gubernur yang kemudian diralat dengan kesimpulan, bahwa pemberhentian maupun PAW diusulkan partai, pada awalnya pihaknya setuju. “Sudah semestinya lembaga legislatiflah yang mengeleuarkan keputusan, dan bukan partai. Soalnya, kasus saudara kita ini memperoleh ketetapan hukum tetap dan tidak banding,” ujarnya.
Hanya saja, lanjut Opik – panggilan akrab Ketua DPD Partai Golkar ini – dengan adanya ralat dari Gubernur Jabar yang memutuskan bahwa kasus ini mesti diproses partai, pihaknya menilai semua ini hasil dari penafsiran-penafsiran.
“Sekarang, kalau usulan diserahkan kepada partai, maka akan terjadi subjektivitas. Celakanya, partai bisa menafsirkan lain, dan bisa saja partai tidak mengusulkan pemberhentian maupun PAW, lalu siapa yang bertanggungjawab,” ungkap Opik.
Disebutkan, dengan penafsiran bahwa usulan pemberhentian dan PAW harus diserahkan kepada partai, Opik justru mempertanyakan hak-hak Romli Firdaus sebagai Anggota DPRD sudah tidak ada lagi.
“Jangan sampai ketika pemberhentian sementara oleh legislatif, kemudian hak-haknya ditiadakan, lho sekarang usulan pemberhentian dan PAW harus oleh partai. Ini tidak fair dan harus segera diluruskan,” tegas Ketua DPD Partai Golkar Sumedang ini.***
October 03, 2010
Jika Penanganan Kasus RF Diserahkan kepada Partai Opik, “Ini Tidak Fair dan Harus Segera Diluruskan”
Subscribe to:
Post Comments (Atom)






0 comments:
Post a Comment